Senin, 13 Februari 2017 15:26 WIB

Kuasa Hukum Ahok Nilai Ahli Bahasa Hanya Bahas Hal Negatif

Reporter : Arif Muhammad Ryan Editor : Danang Fajar
Ahok saat menjalani sidang di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mempertanyakan keterangan ahli Bahasa Indonesia dari jaksa penuntut umum yang dianggap lebih banyak membahas hal negatif.

Ahli yang dimaksud adalah Prof. Mahyuni, ahli kedua yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Senin (13/2/2017).

"Mengapa saudara lebih banyak memaknai hal negatif? Padahal terdakwa kan menyampaikan hal yang mulia, di mana isi Surat Al-Maidah itu yang kita yakini sebagai suatu kebenaran," kata salah satu kuasa hukum Basuki di dalam persidangan.

Menjawab pertanyaan kuasa hukum itu, Mahyuni mengatakan apa yang dia sampaikan adalah pendapat berdasarkan bidang keilmuannya.

Dosen Universitas Mataram ini menegaskan, dirinya tetap berpegang pada penilaian bahwa ucapan Basuki mengandung makna yang negatif, dengan titik berat pada kata "dibohongi" dan "dibodohi".

"Itu keyakinan saya. Saya kan ahlinya," kata Mahyuni.

Kuasa hukum juga keberatan dengan pengakuan Mahyuni yang hanya melihat penggalan pidato Basuki di Kepulauan Seribu selama 12 detik. Padahal, ada sekitar 1 jam 40 menit total durasi video pidato Basuki.

Sidang sempat diskors untuk istirahat makan siang pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB. Hingga pukul 14.25 WIB, pengacara masih melangsungkan tanya jawab dengan Mahyuni, mempertanyakan pernyataan Basuki yang jadi pokok permasalahan perkaranya itu.


0 Komentar