Senin, 13 Februari 2017 11:11 WIB

Kuasa Hukum Ahok, Belum Ada Saksi Pelapor yang Memberatkan

Reporter : Arif Muhammad Ryan Editor : Danang Fajar
I Wayan Sudirta (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Salah satu pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), I Wayan Sudirta mengatakan, hingga sidang kesepuluh kasus dugaan penistaan agama, belum ada saksi pelapor yang memberatkan Ahok sebagai terdakwa. 

"Jadi seluruh saksi pelapor belum memberatkan pak Ahok sebagai terdakwa. Saksi-saksi yang ada sekarang tidak melihat mereka diberatkan," ucapnya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017). 

Wayan menjelaskan hingga saat ini saksi pelapor hanya menggunakan media sosial YouTube sebagai alasan untuk melaporkan Ahok.  

"Lalu YouTube itu dijadikan alasan melapor. Karena saya akan tanya pada ahli apakah saksi pelapor yang mengambil youtube itu tidak melihat kejadian," cetus Wayan. 

Wayan menambahkan kesaksian tersebut tidak akan dipertimbangkan oleh hakim dalam persidangan. 

"Pertanyaannya saksi seperti itu kalo disebut sebagai saksi diauditu apakah itu dipertimbangkan oleh hakim? Apakah kesaksian seperti ini dapat dijadikan alat bukti yang dipertimbangkan hakim? Saya jawab tidak. KUHAP menyatakan tidak. Silahkan baca penjelasan pasal 185 tentang saksi," tandasnya. 

Sebelumnya, menurut humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi, hanya ada dua saksi yang akan hadir hari ini yakni ahli agama Islam dari MUI Prof. Dr. Muhammad Amin Suma selaku ahli agama Islam dan ahli Bahasa Indonesia Prof. Mahyuni.


0 Komentar