Selasa, 31 Januari 2017 15:11 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kesaksian Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Ma'ruf Amin, dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama, mengenai pemeriksaan ke lapangan oleh tim MUI dinilai janggal oleh kuasa hukum Ahok.
Dalam Kesaksiannya Ma'ruf menyebutkan bahwa pada tanggal 1 Oktober 2016 tim yang dibentuk MUI telah memeriksa ke Kepulauan seribu yang merupakan lokasi terjadinya kasus dugaan penistaan agama tersebut.
"Sekitar tanggal satu oktober kami memeriksa ke lapangan (Kepulauan seribu)," tutur Ma'ruf Amin dalam persidangan di Auditorium Kementan, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
Namun, kesaksian Ma'ruf dipertanyakan penasehat hukum dari terdakwa (Ahok). Pasalnya, kesaksian tersebut terdengar janggal lantaran bukti video yang diduga berisi dugaan penistaan agama tersebut viral sekitar tangal 6 hingga 8 Oktober 2016.
Meski demikian, Ma'ruf menegaskan, sekitar tanggal satu Oktober 2016 tim MUI hanya melakukan pemeriksaan ke lapangan lantaran mendengar adanya isyu dugaan penistaan agama tersebut.
"kami mengecek karena adanya isunya lagi rame (berkembang) terkait kasus itu tapi pada tanggal satu sampai lima Oktober kami mendalami laporan masyarakat," pungkasnya.
Sekedar informasi, Ma'ruf Amin merupakan saksi pertama yang diperiksa dalam persidangan kali ini. Hari ini merupakan sidang Ahok yang kedelapan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi dalam lanjutan sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta.
"Dua saksi dari nelayan di Kepulauan Seribu, yaitu Zainudin alias Panel dan Saifudin alias Deni. Selanjutnya Ketua Umum MUI, Maruf Amin dan Komisioner KPU DKI Jakarta, Dahlia Umar. Satu saksi lagi yaitu Ibnu Baskoro sebagai saksi pelapor," kata anggota tim kuasa hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi saat dikonfirmasi.