Senin, 13 Februari 2017 13:37 WIB
TANGERANG, Tigapilarnews.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota memusnahkan 7,8 kilogram ganja kering, yang berhasil disita dari tangan para tersangka pengedar narkoba sepanjang bulan Januari 2017.
Dalam acara yang dipimpin oleh Wakapolres Metro Tangerang Kota, AKBP Erwin Kurniawan, juga dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Tangerang dan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangerang.
"Hari ini kami melakukan pemusnahan barang bukti ganja yang didapat dari dua tersangka pada Januari lalu. Ganja ini berasal dari pengedar Aceh, dengan diperkirakan senilai Rp70 juta," ujar Erwin, Senin (13/2/2017).
Kedua tersangka itu yakni BJ (25) dan AG (38). Mereka ditangkap pada 14 Januari lalu di dua tempat berbeda. BJ ditangkap di Kreo, Ciledug, Tangerang, pada 14 Januari. Polisi mendapati 4 paket ganja.
Setelah melakukan pengembangan dari BJ, polisi kemudian menangkap AG di Petukangan, Jakarta Selatan. Dari tangan AG didapat 13 bungkus paket ganja. Dari keterangan AG diketahui narkoba itu didapat dari FR, yang berada di Aceh.
Pemusnahan yang dilakukan dengan cara dibakar dalam sebuah tong besar digelar di lapangan Polres Metro Tangerang Kota. "Adapun pemusnahan ini dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada kepolisian terkait barang bukti narkotika yang berhasil disita," jelasnya.
Sementara itu, Erwin menambahkan, di Februari 2017 ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap sebanyak 17 kasus tindak pidana narkotika.
"Dari 17 kasus tersebut kami berhasil menangkap 17 orang tersangka yang kerap melakukan pegedaran narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Kota Tangerang," kata Erwin.
Dari ke-17 tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 630,9 gram dan ganja seberat 2,26 gram.
"Dengan tertangkapnya para tersangka dan disitanya barang bukti, setidaknya kami mampu menyelamatkan sebanyak 3.150 jiwa dari ancaman barang haram narkotika," pungkasnya.