Senin, 22 Mei 2017 16:56 WIB

Polisi Musnahkan Barang Bukti Sitaan Kejari Kota Tangerang

Reporter : Asropih Editor : Danang Fajar
Ratusan Botol miras yang dimusnahkan oleh Kejari Tangerang bersama pihak kepolisian (Foto: Asropih)

TANGERANG, Tigapilarnewa.com - Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Tangerang memusnahkan barang bukti tindak pidana umum dan Tindak pidana khusus oleh Kejaksaan Negri (Kejari) kota Tangerang, pemusnahan dilakukan di Kantor Kejari, Jalan TMP Taruna, Sukasari, Kota Tangerang, pada Senin (22/5/2017).

Wakil walikota tangerang, Sahrudin mengatakan pemusnahan barang bukti ini adalah barbuk sitaan oleh Kejari Kota Tangerang, dari tahun 2016 hingga tahun 2017.

"Dalam pemusnahan ini, kita memusnahkan Minuman keras dengan jumlah 4004 botol dari berbagai jenis dan merk, serta Uang palsu pecahan Rp. 100.000 44 lembar," ujar Sahrudin di Tangerang, Senin (22/5/2017).

Sementara itu, Sahrudin menuturkan tidak hanya minuman keras pihaknya memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 510,1243 gram, Ganja 1.955,1336 Kg, Nimetazepam 1,8762 Gram, Ekstasi 63,2062 gram, serta narkotika Jenis Ketamine 1,4167.

Semoga dengan pemusnahan ini pihaknya semakin kompak dengan aparat TNI dan Polri untuk memberantas barang-barang yang dilarang oleh kota Tangerang.

"Dengan pemberantasan miras dan narkotika di kota Tangerang bisa membuat wilayah kita ini bersih dari barang-barang haram seperti itu," tutupnya.


0 Komentar