Kamis, 20 Juli 2017 13:36 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polsek Metro Penjaringan bersama aparat terkait memusnahkan 24.562 butir ekstasi yang merupakan hasil penangkapan beberapa waktu lalu.
Kapolsek Penjaringan, AKBP Bismo Teguh mengatakan, pemusnahan sejumlah barang bukti tersebut sesuai dengan standar operasi prosedur (SOP).
"Kami bersama dengan pihak kejaksaan dan pihak terkait lainjya melakukan pemusnahan yang sudah sesuai prosedur yang berlaku," ujar Bismo kepada wartawan di Mapolsek Penjaringan, Kamis (20/7/2017).
Namun, dari ratusan ribu ekstasi yang berhasil diamankan hanya sebagian ekstasi-ekstasi tersebut yang dimusnahkan.
"Jumlah seluruhnya 25.282 butir ekstasi tapi hanya sebagian kami musnahkan dan sjsanya dijadikan barang bukti," ucap Bismo
Ratusan ribu ekstasi berbagai warna tersebut, kata Bismo, dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan mesin blender dan nantinya ekstasi-ekstasi yang telah dihancurkan akan dibuang ke tempat pembuangan.
"Hal itu guna memastikan ratuan ribu ekstasi itu tidak disalah gunakan kembali," singkat Bismo.