Rabu, 08 Februari 2017 11:31 WIB
TANGERANG, Tigapilarnews.com - Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Ade Sofyansah melaporkan pimpinan redaksi dan wartawan media online AvattarNews ke Polresta Tangerang.
Laporan tersebut terkait pemberitaan yang memuat berita dengan judul "KEJAKSAAN NEGERI TIGARAKSA KABUPATEN TANGERANG TERCORENG DENGAN ADANYA PENJUALAN BUKU BERTEMA BAHAYA NARKOBA", diduga informasinya bohong atau palsu (hoax).
Kepada awak media, Ade Sofyansah didampingi rekan kerjanya, mengaku tidak terima atas pemberitaan yang menuduh dirinya terlibat dalam proyek jual-beli buku di tubuh Kejari.
"Ini berita hoax dan sangat merugikan saya. Untuk itu, secara pribadi saya laporkan kasus ini kepihak kepolisian," ujar Ade, Rabu (8/2/2017).
Ade menilai pemberitaan yang dimuat di media online tersebut, sangat tidak mendasar. Pasalnya, berita itu ditulis tanpa narasumber yang jelas dan telah melanggar kaidah jurnalistik.
"Mereka enggak konfirmasi ke saya, tiba-tiba beritanya muncul. Parahnya, sumber berita itu pun tidak jelas," katanya.
Sedianya, Ade Sofyansah resmi melaporkan salah satu media online dimaksud dengan nomor laporan polisi: LP/42/K/II/2017. Laporan salah satu Jaksa di Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang itu, diterima langsung oleh Kanit V PPA Polres Kota Tangerang AKP Herlia.
"Betul ada laporan terkait berita bohong dan pencemaran nama baik yang dialami korban, kebetulan kami yang sedang piket. Nanti akan kami gelar untuk menentukan unit mana yang akan menangani," pungkas Herlia.