Selasa, 19 Maret 2019 11:55 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi terdakwa kasus pembuat keonaran, Ratna Sarumpaet.
Hal ini disampaikan majelis hakim dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).
"Mengingat Pasal 143 dan pasal lain yang bersangkutan mengadili, satu, menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum untuk seluruhnya," ujar Hakim Jhoni di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).
Hakim Ketua Jhoni menyebut bahwa surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah disusun dengan cermat, jelas, dan lengkap. "Dua menyatakan surat dakwan JPU nomor perkara PDM-21/JKTSEL/21 Februari 2019 disusun secara cermat, jelas, dan lengkap," jelasnya.
Majelis hakim pun memerintahkan proses sidangan tetap berlanjut dan menangguhkan biaya perkara ke terdakwa Ratna Sarumpaet hingga putusan akhir. "Oleh karena proses perkara dilanjutkan, majelis hakim memperbolehkan JPU menghadirkan saksi dan bukti-bukti," katanya.
Sidang kemudian ditunda selama satu pekan dan akan kembali dilaksanakan pada Selasa (26/3/2019) dengan jadwal pemeriksaan saksi.
Sebelumnya, Ratna menjadi tersangka karena menyebarkan informasi bohong dengan mengaku dianiaya oleh sejumlah orang di Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 21 September 2018. Namun, polisi menemukan pada tanggal itu Ratna sedang dirawat usai operasi plastik di Jakarta.
Akibat ulahnya, Ratna disangka melanggar Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).(ist)