4 jam yang lalu

Bukti Penetapan Dianggap Tak Sah, KPK Yakin Menang Lawan Sekjen PDIP

Editor : Yusuf Ibrahim
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini menjadwalkan sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy menyatakan, semua tim hukum Hasto siap menghadiri sidang tersebut. Ronny menyebutkan, pihaknya pun sudah menyiapkan bukti penetapan tersangka Hasto oleh KPK tidak sah.

"Kami siap mengajukan bukti-bukti dan argumentasi terkait penetapan status tersangka Mas Hasto yang menurut kami tidak memiliki dasar hukum yang kuat, tidak adil, dan terlihat lebih banyak didasari oleh alasan non hukum," kata Ronny, Rabu (5/2/2025).


Menurutnya, kasus ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Dalam proses penyidikan hingga persidangan menurut Ronny, tidak ada keterlibatan Hasto.

"Jadi, sebagai negara hukum, aparat penegak hukum dalam hal ini KPK harus menghormati dan tunduk pada keputusan pengadilan. Kami berharap persidangan ini dapat menguji keputusan penyidik dengan memperhatikan semua proses dan fakta-fakta hukum yang ada," sambungnya.


Diberitakan sebelumnya, KPK menyatakan sudah siap menghadapi sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang gugatan tersebut pada hari ini Rabu (5/2/2025) setelah sempat ditunda.

"Biro hukum sudah mempersiapkan diri. Insyaallah akan hadir di sidang peradilan Saudara HK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 4 Februari 2025.

Tessa meyakini akan menang melawan Hasto. Sebab, pihaknya dalam menetapkan tersangka sudah berdasarkan aturan yang berlaku. "Kami berkeyakinan bahwa proses penetapan tersangka sudah melalui prosedur dan sudah berdasarkan aturan hukum, termasuk alat buktinya, minimal 2 alat bukti, sebagai bukti permulaan yang cukup," ujarnya.

"Dan kita berharap bahwa proses tersebut dapat berjalan dengan objektif, sehingga hakim juga bisa menilai dan memutuskan tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak manapun," sambungnya.(rom)


0 Komentar