Minggu, 05 Februari 2017 10:46 WIB
Jakarta, Tigapilarnews.com - Simpan sabu, dua buronan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Rudi Sahrudin (46) dan Marfiansyah (20), berhasil diciduk di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Kelapa Dua Rt 009/03, Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Penangkapan kedua tersangka bermula saat polisi mendapatkan informasi bahwa para tersangka bersembunyi di sebuah rumah kontrakan.
Berbekal informasi tersebut, polisi pun melakukan pengecekan terhadap rumah kontrakan yang dimaksud .
"Setelah kami mengecek, ternyata kedua tersangka memang berada di rumah kontrakan tersebut," kata Kapolsek Cilincing, Kompol Ali Yuzron saat dikonfirmasi, Minggu(5/2/2017).
Setelah memastikan keberadaan kedua tersangka, polisi segera melakukan penangkapan terhadap para tersangka dan melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti.
Namun, bukannya menemukan sepeda motor hasil curian kedua tersangka, polisi malah menemukan narkoba jenis sabu di rumah kontrakan itu.
"Setelah kami geledah, kami temukan dua paket sabu yang disembunyikan dibawah televisi," ucapnya.
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti yakni 2 bungkus plastik klip bening berisi sabu telah diamankan di Polsek Cilincing.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.