Senin, 30 Januari 2017 19:14 WIB

Napi Lapas Banten Kendalikan Peredaran Sabu di Tangsel

Editor : Hendrik Simorangkir
Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan, merilis pengungkapan sabu. (ist)

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) ciduk empat bandar narkoba dan sita barang bukti sabu seberat 686,98 gram, di salah satu Apartemen di wilayah Serpong, Tangsel. 

Keempatnya yakni B (31), S (34), GB (36), dan BM (33), merupakan pengedar sabu yang mengedarkan barang haramnya di wilayah Tangsel.

Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan menjelaskan, keempat pelaku ditangkap setelah adanya informasi dari masyarakat terkait sering terjadinya transaksi narkoba di apartemen tersebut. 

"Kami lakukan penyelidikan dan pengintaian pada Senin (23/1/2017), dan benar saja disana (apartemen) sering ada transaksi. Empat pelaku akhirnya kami tangkap bersama barang buktinya," ujar Ayi, Senin (30/1/2017). 

Dalam keterangan pelaku, keempatnya mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Cisauk, Serpong, Cilenggang, dan Samporia. "Keempat pelaku mengaku baru dua bulan mengedarkan sabu. Keempatnya punya wilayah edar masing-masing," katanya. 

Saat ditanya wartawan terkait barang haram tersebut diambil dari mana, Ayi menuturkan, keempat pengedar sabu tersebut merupakan sindikat pengedar narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Banten. 

"Sabu itu didapatkan tersangka hasil kerjasama dengan seorang narapidana yang berada di Lapas Banten, tapi saya belum bisa jelaskan dimana Lapasnya. Karena, masih dalam proses pengembangan kasus," jelasnya. 

Dalam menjalankan aksinya, Ayi menambahkan, keempat pelaku punya peran masing-masing. Mulai dari pengedar, pengecer, dan pengendali. 

"Kami masih menduga kalau pengendalinya berada dalam Lapas dan masih jadi target kami," pungkasnya.