Rabu, 25 Januari 2017 20:01 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sebagai seorang harusnya bisa menjadi pelindung bagi anak perempuannya. Namun hal tersebut tak berlaku bagi DSM (41), dirinya ditangkap polisi usai mencabuli anak kandungnya sendiri.
Perlakuan bejat DSM tersebut dilakukan dirumahnya di Jalan Mawardi Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Berdasar keterangan Istri kedua pelaku yang curiga setelah menemukan adanya ceceran sperma dibantal dan bercak darah.
"Atas hal tersebut, istri kedua pelaku melaporkan hal tersebut kepada ibu korban (DW)," Kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, AKP Suprihatin, Sabtu (25/1/2017),
Mendapat laporan dari madunya tersebut DW lantas menanyakan kebenaran berita tersebut kepada sang anak. Meski awalnya tak mau menjawab, akhirnya korban bercerita kejadian yang sebenarnya.
"Kepada ibu kandungnya, korban mengaku dirinya telah menjadi korban pencabulan ayahnya sendiri," tegasnya
Tak terima atas kejadian tersebut, pada Jumat (20/1/2017), ibu kandung korban segera melaporkan kejadia tersebut kepasa polisi. Selain itu, ibu kandung korban juga membawa korba ke Rumah Sakit Kramat Jati untuk melakukan visum.
"Hasil visum positif korban mengalami luka dibagian kemaluannya," beber Suprihatin.
Suprihatin menambahkan, mendapat laporan tersebut, pihaknya segera melakukan penangkapan. Pelaku dapat diringkus di ringkus di rumahnya, sabtu (21/1) dinihari.
Saat hendak ditangkap pelaku yang tengah keadaan mabok dan mengemasi barang-barangnnya itu melakukan perlawan.
"Pelaku mencoba kabur. Sepertinya pelaku sudah mengetahui bahwa ia dilaporkan ke Polisi," imbuhnya.
Kini pelaku hanya bisa menyesali perbuatannya. Akibat perbuatannya pelaku akan akan dijerat pasal pasal 81 dan 82 UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda minimal sebesar Rp60 juta dan maksimal sebesar Rp 300 juta.