Rabu, 25 Januari 2017 16:46 WIB
TANGERANG, Tigapilarnews.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang menangkap E (36) di kontrakannya Kampung Nagrek, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
E ditangkap petugas karena bekerja sebagai seorang mucikari terkait praktek prostitusi yang memasarkan wanita kepada pria hidung belang melalui pesan BBM atau lewat telepon.
"Kami telah mengincar E sejak lama. Pelaku kami tangkap saat sedang bertransaksi di kontrakanya dengan laki-laki hidung belang, yang tengah bernegoisasi dengan dua wanita yang jadi korban praktek prostitusi pelaku," ujar Kanit PPA Polresta Tangerang, AKP Herlia, Rabu (25/1/2017).
Lanjutnya, E memasarkan dua korbannya kepada pria hidung belang dengan tarif yang relatif.
"Pelaku tidak mematok harga untuk wanitanya, tapi melakukan tawar menawar melalui BBM atau lewat telepon. Jika sudah deal dengan harganya, pelaku meminta pria hidung belang tersebut untuk datang ke tempat yang sudah dijanjikan," jelasnya.
E selalu menjajakan wanitanya kepada para pria hidung belang dengan usia diatas 20 tahun. Wanita yang dijajakinya merupakan wanita yang putus sekolah, dengan mengiming-imingi korban uang besar jika bekerja dengan dirinya.
"Pelaku bisa meraup keuntungan dari satu wanita yang dijajakinya hingga ratusan ribu," kata Herlia.
Kini, pelaku berserta barang bukti berupa uang tunai Rp200 ribu dan dua unit handphone yang diduga dipergunakan untuk alat komunikasi kepada pria hidung belang. "Pelaku dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan hukuman minimal 7 tahun penjara," tutupnya.