Selasa, 24 Januari 2017 15:38 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Rumah mewah Katamaran Permai, Jalan Trimaran Indah 6, No. 23, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, digunakan tujuh WNA asal Thiongkok, sebagai sarang sindikat dugaan penipuan Cyber Crime.
Rumah mewah berlantai dua yang dihuni tersangka tersebut berisi lima unit komputer dan enam belas modem pool yang digunakan untuk mendukung kejahatan melalui cyber tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Awal Chairuddin, Senin (24/1/2017) menjelaskan, penyewa rumah mewah itu, Chen Zheng Hei (25), Liu Xio Wei (25), Wang Lie Yo (26), Xu Ling Shan (38), Chen Yo (21), SH, (18), Wu Meiqiong (22), ditangkap dibawa ke Mapolres.
"Mereka sudah menempati rumah ini kurang lebih sekitar sebulan lalu," jelas Kombes Awal kepada wartawan.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, Kompol Rachmat Sujadmiko menambahkan, ketujuh tersangka menyewa rumah tersebut untuk sarang kejahatan.
"Mereka menyewa rumah di kawasan mewah guna mengelabui aparat kepolisian, tapi faktanya kejahatna di manapun pasti terbongkar," pungkasnya