Selasa, 24 Januari 2017 15:38 WIB

Rumah Mewah di Kapuk Muara Dijadikan Sarang Cyber Crime

Reporter : Rizky Adytia Editor : RB Siregar
Kapolres Jakut Kombes Awal Chairuddin rilis keberhasilan menggulung sindikat kejahatan Cyber Crime WN Tiongkok.(foto: Ryan S)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Rumah mewah Katamaran Permai, Jalan Trimaran Indah 6, No. 23, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, digunakan tujuh WNA asal Thiongkok,  sebagai sarang sindikat dugaan penipuan Cyber Crime.

Rumah mewah berlantai dua yang dihuni  tersangka tersebut berisi lima  unit komputer dan enam belas modem pool yang digunakan untuk mendukung kejahatan melalui cyber tersebut. 

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Awal Chairuddin, Senin (24/1/2017) menjelaskan, penyewa rumah mewah itu,  Chen Zheng Hei (25), Liu Xio Wei (25), Wang Lie Yo (26), Xu Ling Shan (38), Chen Yo (21), SH, (18), Wu Meiqiong (22), ditangkap dibawa ke Mapolres.

"Mereka sudah menempati rumah ini kurang lebih  sekitar sebulan lalu," jelas Kombes Awal kepada wartawan.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, Kompol Rachmat Sujadmiko menambahkan, ketujuh tersangka menyewa rumah tersebut untuk sarang kejahatan. 

"Mereka menyewa rumah di kawasan mewah guna mengelabui aparat kepolisian, tapi faktanya kejahatna di manapun pasti terbongkar," pungkasnya