Selasa, 24 Januari 2017 16:19 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Terbongkarnya sindikat penipuan online di satu rumah mewah Katamaran Permai, Jalan Trimaran Indah 6, No. 23, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, tak terlepas dari kepedulian warga sekitar.
Warga curiga terhadap aktivitas tujuh WNA asal Thiongkok yang menyewa rumah tersebut sejak sebulan lalu. Kecurigaan itu pula yang memberanikan warga datang melapor ke kantor polisi.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Awal Chairudin, Selasa (24/1/2017) menjelaskan, tujuh WN Tiongkok yang diduga melakukan kejahatan cyber crime itu, ditangkap, Sabtu (21/1/2017).
"Masyarakat curiga lalu melapor kepada kami. Laporan itu kami tindak lanjuti, lalu kami tangkap tujuh orang WN Tiongkok," kata Kombes Awal.
Namun demikian, ketujuh WN Thiongkok itu belum terindikasi melakukan penipuan secara online, namun kasus ini masih dikembangkan.
Diberitakan sebelumnya, ketujuh WNA tersebut masing-masing; Chen Zheng Hei (25), Liu Xio Wei (25), Wang Lie Yo (26), Xu Ling Shan (38), Chen Yo (21), SH, (18), dan Wu Meiqiong (22). Mereka diciduk dari satu rumah di kompleks perumahan mewah Katamaran Permai.
Karena belum terbukti melakukan kejahatan, ketujuh tersangka hanya dijerat pasal 122 Huruf a UU RI No.6 tahun 2011 tetang keimigrasian.