Senin, 23 Januari 2017 15:34 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan 12.152 buah kosmetika ilegal dengan nilai keekonomian mencapai Rp 323 juta hasil pengawasan rutin selama 2015-2016.
Lewat keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (23/1/2017), Kepala BPOM Penny Lukito memimpin pemusnahan kosmetik di Sofifi, Maluku Utara, hasil pengawasan rutin Balai POM di Sofifi, Operasi Storm, Operasi Gabungan Daerah dan Operasi Gabungan Nasional.
Temuan tersebut berasal dari sarana distribusi di tiga kabupaten di Maluku Utara. Secara rinci, produk yang dimusnahkan terdiri atas 2.157 buah temuan kosmetik ilegal senilai lebih Rp 68,60 juta dari 10 sarana distribusi di Kota Ternate.
Selanjutnya terdapat 8.775 buah kosmetik ilegal bernilai Rp 206 juta dari delapan sarana distribusi di Kabupaten Halmahera Utara (Tobelo) dan 2.220 buah kosmetik ilegal senilai Rp 4 7,85 juta dari tujuh sarana distribusi di Kabupaten Halmahera Selatan (Bacan).
Penny mengatakan sepanjang tahun 2016, Balai POM di Sofifi telah menangani satu perkara pelanggaran di bidang kosmetik tanpa izin edar (TIE). Perkara tersebut telah dilimpahkan ke tahap II dan selanjutnya dapat disidangkan.
Menurut dia, kosmetik ilegal yang dimusnahkan tersebut terdiri dari produk dalam negeri dan impor. Dari sisi geografis, Maluku Utara dengan salah satu kabupatennya Morotai berbatasan langsung dengan negara Filipina dan Kepulauan Palau.
"Posisi geografis Maluku Utara ini merupakan posisi strategis yang sangat memungkinkan lalu lintas barang dari luar negeri untuk masuk Indonesia, terlebih dengan semakin bebasnya perdagangan di era MEA saat ini," kata dia.
Dia mengatakan daerah perbatasan merupakan tantangan Balai POM di Sofifi untuk dapat berkontribusi memberikan perlindungan bagi masyarakat Indonesia dari produk obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan serta pangan yang berisiko terhadap kesehatan.
sumber: antara