Rabu, 05 Oktober 2016 17:42 WIB

Polisi dan BPOM Bongkar Ribuan Kosmetik Tanpa Izin Edar di Tangerang

Editor : Rajaman
Laporan: Hendrik Simorangkir

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Polresta Tangerang bersama BPOM Banten, membongkar kasus kosmetik dengan tanpa adanya dokumen-dokumen perijinan edar, di Kampung Talaga Bestari, Blok H 3 No. 11 Rt 02/03, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Dari hasil penggerebekan kosmetik tersebut, petugas berhasil menyita 22 barang bukti dengan total lebih dari 3000 barang kosmetik.

Kapolresta Tangerang, Kombes Asep Edi menjelaskan, penggerebakan terjadi pada Senin (26/9/201) Sekira pukul 14.30 WIB. Kegiatan memproduksi bahan kosmetik sudah dilakukan selama 4 hari pada awal September.

Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan empat orang di lokasi kejadian. Keempatnya dengan inisial AA (35), SH (32), WN (21), dan A (20).

"Empat orang tersebut hanya pekerja disana, kami bawa ke Polres guna dijadikan saksi. Pelakunya masih kami kejar dengan inisial SS, warga Tulungagung Jawa Timur," ujar Kombes Asep, Rabu (5/10/2016).

Lanjutnya, ribuan produk kosmetik tersebut mempunyai ijin resmi, tapi dokumen untuk perijinan peredaran di wilayah Banten tidak ada.

"Tiap produknya mempunyai ijin resmi, tapi ijin peredarannya di wilayah Banten tidak punya,"

Menurut keterangan saksi, Asep menambahkan, barang tersebut ternyata sudah ada yang beredar di kalangan masyarakat Tangerang.

"Sebanyak 200 kaps yang sudah beredar di kalangan masyarakat. Kosmetik itu memiliki efek yang menyebabkan iritasi pada kulit, dan jangka panjangnya bisa menyebabkan kanker kulit," jelasnya menurut keterangan saksi.

Tersangka yang tengah dilakukan pengejaran tersebut, akan dikenakan dengan Pasal 197 UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan hukuman 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp 1.500.000.000.
0 Komentar