Senin, 23 Januari 2017 14:27 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pentolan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (23/1/2017).
Rizieq diperiksa sebagai saksi terlapor terkait ucapannya yang menyebut ada gambar palu arit di uang rupiah baru.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik memeriksa Rizieq terkait pengelolaan akun FPI TV di YouTube.
"Pertama, pertanyaan berkaitan identitas, kemudian kesediaan untuk diperiksa, dan ketiga berkaitan keberadaan FPI TV, dipertanyakan juga kepada saksi," ucap Kombes Argo, di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/1/2017).
Tak hanya itu, penyidik juga memutarkan video penggalan ceramah Rizieq terkait pernyataan 'palu arit' di uang rupiah baru.
Di situ penyidik menanyakan apakah suara dan yang ada di dalam video itu adalah Rizieq.
Selain itu, penyidik juga menanyakan siapa pengelola akun FPI TV yang diketahui mengunggah video tersebut ke situs YouTube. Rencananya, penyidik juga akan memeriksa pengelola akun tersebut.
"Untuk dugaan (pidana) ada di UU ITE tentang peng-upload-an di YouTube itu," tutur Kombes Argo.
Polisi memang sudah meningkatkan kasus ini ke penyidikan. Dengan begitu, maka perkara ini telah memenuhi unsur pidana. Namun, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Kombes Argo juga belum bisa memastikan apakah Rizieq atau pengelola akun FPI TV yang bakal jadi tersangka dalam kasus ini.
"Itu nanti pengembangan penyidikan. Kami belum selesai pemeriksaan," tandasnya.
Pemeriksaan terhadap Rizieq sempat dihentikan saat memasuki waktu istirahat salat Zuhur dan makan siang. Saat ini, pemeriksaan kembali dilanjutkan.
Sebelumnya, Rizieq dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena ucapannya yang menyebut ada gambar palu arit di uang rupiah baru.
Gambar palu arit sendiri diketahui sebagai simbol komunis. Di Indonesia, gambar itu merupakan lambang dari kelompok terlarang.
Ucapan tersebut viral di sejumlah media sosial. Dengan peryataan itu, Rizieq dituding telah melakukan penghasutan dan ujaran kebencian berbau SARA berdasarkan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).