Jumat, 13 Januari 2017 18:23 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fernita Darwis, ditangkap polisi karena diduga memalsukan tanda tangan Ketua Umum PPP Djan Faridz guna mendukung satu paslon di provinsi tertentu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menuturkan, kasus ini berawal dari laporan kuasa hukum Djan Faridz, Andrias Hermianto, tertera dalam LP/716/II/2016/Ditreskrimum tertanggal 15 Februari 2016.
"Unit satu Subditkamneg dipimpin oleh Kompol Telly Alvin telah melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan terhadap satu orang tersangka pemalsuan surat pencurian," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/1/2017).
Argo mengatakan, Fernita ditangkap di Kantor DPP PPP yang bertempat di Jalan Diponegoro Nomor 60, Jakarta Pusat pada Rabu (11/1/2017) kemarin. Fernita dilaporkan atas dugaan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Menurut Argo, tersangka diduga menyuruh staf DPP PPP Rista Apriyanti untuk meng-scanning tanda tangan Ketua Umum Djan Faridz. Kejadian itu disaksikan oleh Suharjo dan Adri.
"Kerugian berupa materi transportasi bolak balik Kalimantan Tengah dan dianggap tidak mengetahui persetujuan KPU bahwa satu partai atau gabungan tidak dapat mencalonkan dua pasangan calon," tuturnya.
Meski demikian, Argo belum dapat memastikan jumlah kerugian itu. Penyelidikan masih berlangsung hingga saat ini.
"Barang bukti yang ada saat ini tanda terima B.I.KWK.Parpol.SK Bawaslu Provinsi Kalteng," tandasnya.