Kamis, 07 Maret 2024 13:28 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Hak angket DPR perlu digulirkan untuk mengungkap dugaan kecurangan Pilpres 2024. Hak angket pun merupakan jalur konstitusional, namun butuh keberanian parpol untuk menggulirkan di DPR.
Hak angket akan mengungkap secara terang benderang dugaan keterlibatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kecurangan yang berjenjang, dan penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pengadaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan dalam perhitungan suara pada pemilu legislatif (pileg) dan pilpres.
Demikian benang merah yang disampaikan pakar komunikasi politik dari Universitas Indonesia (UI) Effendi Gazali dan Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari yang dikutip dari Program Rakyat Bersuara, Rabu (6/3/2024).
Menurut Effendi, hak angket bisa dilakukan dan merupakan hak anggota DPR, hanya saja belum tahu siapa yang akan menjadi pengemudi untuk menggulirkannya di DPR. “Apakah Megawati atau Surya Paloh dan siapa yang akan turut mengusung hak angket tersebut,” kata Effendi.
Seperti diketahui, hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pada Pilpres 2024 digaungkan Capres Ganjar Pranowo yang diusung PDI Perjuangan dan PPP. Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menyampaikan, parpol pendukung paslon nomor urut 1 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar akan mendukung hak angket, dan menunggu tindak lanjut PDI Perjuangan perihal rencana hak angket itu.
Namun, pada rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024), ada tiga fraksi yang menyampaikan usulan hak angket untuk menyelidiki kecurangan dalam Pemilu 2024 yakni: PKB, PDI Perjuangan, dan PKS. Effendi menilai, hak angket akan sulit karena parpol pendukung paslon nomor urut 1 dan paslon nomor urut 3 akan solid.
Dia memprediksi hal itu akan terjadi hal-hal yang menghadang seperti ancaman terhadap wakil rakyat. Keberanian Parpol Pakar Hukum Tata Negata Universitas Andalas Feri Amsari menegaskan bahwa kecurangan Pemilu 2024 adalah terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang melibatkan penyelenggara.
Menurutnya, dugaan keterlibatan penyelenggara Pemilu 2024 (Komisi Pemilihan Umum/KPU) dan Jokowi terpampang terang benderang.
Pihaknya pernah menyampaikan dugaan keterlibatan KPU sebelum pemungutan suara berlangsung ke Komisi II DPR yang disertai 38 barang bukti berupa rekaman dan video.
Adapun, dugaan keterlibatan Jokowi dalam Pilpres 2024 antara lain menyatakan cawe-cawe pada Pemilu 2024, menggunakan data intelijen untuk mengetahui dapur parpol lain dan mengampanyekan Capres Prabowo Subianto melalui agenda makan bakso bersama.
“Ada alat bukti bagaimana peran penjabat gubernur memastikan dukungannya. Bahkan menggunakan relasi kekuasaan nepotisme di pengadilan untuk proses kecurangan bisa dilakukan, ini sudah sistemik berdampak luas dan strategis, padahal pemilu tempat kekuasaan dinobatkan,” kata Feri.
“Kalau syarat ini sudah terpenuhi, maka terpenuhi angket. Tinggal soal keberanian saja, ini tergantung parpol, karena parpol tahu ini, apalagi syaratnya mudah sekali,” sambungnya.
Syarat untuk mengajukan hak angket adalah minimal usulan ditekan 25 anggota DPR dari dua fraksi berbeda. Jika hak angket berjalan, tambahnya, maka publik akan tahu apa saja yang terjadi selama penyelenggaraan Pemilu 2024.(des)