BEKASI, Tigapilarnews.com - Petugas Imigrasi Kelas II Bekasi mengaamankan sembilan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok.
Mereka diamankan saat sedang bekerja sebagai kuli batu bata di PT Batawang, Jalan Raya Serang, Kampung Pasirandu, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
"Mereka menyalahgunakan izin tinggal (KITAS). Sebab bekerja di perusahaan tersebut kurang lebih selama dua tahun," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Sutrisno, Jumat (12/1/2017) pagi.
Di dokumennya, mereka bekerja sebagai direktur utama, komisaris dan manager perusahaan. Faktanya, dilanjutkan Sutrisno, mereka hanya pekerja kasar dan bekerja di ruang industri.
Saat ditanya tentang keaslian dokumen yang digunakan WNA asal Tiongkok tersebut, Sutrisno mengatakan memang asli. Hanya saja bukan Imigrasi Bekasi yang mengeluarkannya.
"Untuk dokumen bisa dikeluarkan dari mana saja, namun yang kita persoalkan di sini posisi mereka yang tidak sesuai dengan dokumen KITAS," kata Sutrisno.
Sutrisno melanjutkan, kasus ini terungkap saat penyidik memperoleh informasi dari masyarakat tentang keberadaab WNA asal Tiongkok. " Semua informasi dari masyarakat, kita selidiki dan ternyata benar WNA tersebut menyalahi aturan. Untuk proses selanjutnya, kita akan lakukan penyelidikan dulu," pungkas Sutrisno.(exe/ist)