Rabu, 11 Januari 2017 15:04 WIB

Berikut Kronologis Penganiayaan Taruna STIP Marunda

Reporter : Ryan Suryadi Editor : Hermawan
Kapolres Jakarta Utara, Kombes Awal Chairudin.

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Seorang taruna tingkat pertama Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, tewas setelah dianiaya para seniornya yang duduk di tingkat dua, Rabu (11/1/2017) dini hari.

Korban meninggal diketahui atas nama Amirulloh Adityas Putra (18), warga Jalan Warakas III, Gang 16 Nomor 14, RT07/RW14, Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara yang masih mengenyam pendidikan di tingkat satu STIP.

Kapolres Jakarta Utara, Kombes Awal Chairudin menjelaskan, setelah kepolisian dari Polsek Cilincing melakukan olah TKP di lantai 2 kamar M-250 Gedung Dermotery ring 4 atau ruang ganti baju taruna. Dan di temukan barang bukti serta saksi. 

"Peristiwa berawal sekira pukul 22.30 WIB, para junior menghadap senior taruna STIP Marunda, Cilincing untung kumpul di ruangan tersebut. Namun, setelah berkumpul taruna tingkat 2 melakukan penganiayaan terhadap taruna tingkat satu dengan tangan kosong secara bergantian. Total 6 taruna junior yang dianiaya bergiliran," jelas Kombes Awal, di Polres Jakarta Utara, Rabu (11/1/2017). 

Kombes Awal mengatakan dari informasi yang di dapat Polsek Cilincing, bahwa korban Amirullah Adityas tewas saat giliran dipukul tersangka Willy Hasiholan (20) ke arah perut, dada, dan ulu hati. Korban dipukul dan tidak sadarkan diri. 

"Saat Amirullah Adityas ambruk langsung tidak sadarkan diri. Kemudian, korban segera diangkat ke tempat tidur," kata Kombes Awal. 

"Setelah mengetahui korban tidak sadarkan diri, taruna senior dan rekannya yang masih junior mencoba menyadarkan korban dengan minyak angin, balsem dan lain-lain, tapi korban tidak bergerak sama sekali," jelas Kombes Awal. 

Korban pun segera dibawa ke tim dokter STIP untuk  melakukan pemeriksaan. Namun, tidak lama kemudian korban dinyatakan meninggal dunia.

Sementara menurut keterangan dokter hasil autopsi korban mengalami luka di bagian bibir bawah dalam luka sobek, organ dalam tanda-tanda mati lemas dan bintik pendarahan dan resapan darah di paru-paru, jantung dan kelenjar liur perut.

"Atas kejadian tersebut polisi berhasil menangkap lima tersangka, yaitu Sisko Mataheru (19), Willy Hasiholan (20), Iswanto (21), Akbar Ramadhan (18). Namun satu tersangka Jakario (19) tidak terlibat pemukulan terhadap Amir secara langsung," tutur Kombes Awal. 

Atas kejadian tersebut para tersangka dijerat pasal 170 subsider 351 ayat 3 KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.