Jumat, 06 Januari 2017 10:08 WIB

Menang di PTUN, Kuasa Hukum Warga Bukit Duri Minta Pemkot Segera Bayar Ganti Rugi

Editor : Rajaman
Laporan: Bili Achmad

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Gugatan class action warga Bukit Duri terkait Surat Peringatan Satu (SP-1) penggusuran oleh Kepala Satuan Polisi Pamon Praja (Kasatpol-PP) Jakarta Selatan resmi dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (5/1/2017).

Menanggapi putusan itu, kuasa hukum warga Bukit Duri, Vera Soemarwi menegaskan pemerintah kota (pemkot) Jakarta Selatan wajib memberikan ganti rugu lantaran sejak September 2016 rumah milik warga telah digusur.

"Warga berhak dapat ganti rugi dengan memulihkan kembali hak-hak atas perumahan, pendidikan, dan pekerjaan," tegas Vera saat dikonfirmasi, Jumat (6/1/2017).

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim juga meminta Kasatpol PP untuk mencabut SP-1, salah satu pertimbangannya yaitu majelis hakim menyatakan bahwa tanah yang digusur itu adalah sah milik warga secara turun temurun.

Majelis hakim, lanjut Vera, juga menyatakan bahwa kepemilikan surat warga atas tanah tersebut telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan.

"Sehingga tidak ada alasan lagi bagi pemkot untuk menolak memberikan ganti rugi," sambungnya.
0 Komentar