Selasa, 29 Mei 2018 10:50 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com _ Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ), yang menolak keras proyek reklamasi Teluk Jakarta karena kerusakan lingkungan yang diakibatkannya, meminta Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) untuk mencabut izin hak bangun (HGB) yang dikeluarkan secara hukum untuk pulau Islet D selama sidang pertama persidangan pada hari Senin.
Gugatan itu diajukan oleh KTSJ - yang terdiri dari Forum Indonesia untuk Lingkungan, Asosiasi Nelayan Tradisional Indonesia dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan - melawan Kepala Badan Agraria Jakarta Utara, Kasten Situmorang yang telah memberi ijin kepada pengembang pulau kecil itu, PT Kapuk Naga Indah, HGB berdasarkan Surat Keputusan No. 1697 / HGB / BPN-09.05 / 2017.
Perwakilan hukum koalisi, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta), mengatakan ada cacat prosedural dan substansial dalam penerbitan HGB.
Nelson Nikodemus Simamora dari LBH Jakarta mengatakan HGB bertentangan dengan rencana tata ruang Jakarta 2030 dan dikeluarkan sebelum kota itu bahkan menyelesaikan dua peraturan daerah pada Rencana Tata Ruang Wilayah Strategis Wilayah Pantai Utara Jakarta dan Rencana Zonasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Ini hanya dua di antara 14 alasan yang disediakan oleh koalisi di PTUN untuk mendesak pengadilan untuk mencabut HGB.
"Kami berharap para hakim di PTUN akan secara hukum mencabut HGB," kata Nelson dalam sebuah pernyataan. “Teluk Jakarta harus dikembalikan ke warga Jakarta karena reklamasi hanya akan merusak lingkungan,” tambahnya.