Rabu, 13 Juli 2022 15:01 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mempertimbangkan langkah banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan pengusaha terkait upah minimum provinsi (UMP) 2022.
"Seperti yang saya sampaikan, kami (Pemprov DKI) menghormati keputusan pengadilan. Namun, Pemprov sedang melakukan evaluasi, nanti akan kita sampaikan ya. Apakah kita nantinya akan banding atau tidak," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, kepada wartawan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (13/7/2022).
Ariza menyebut pada prinsipnya Pemprov DKI Jakarta terus berupaya memastikan kehadiran buruh untuk mendapatkan penghasilan yang cukup, yang baik, dan berupaya untuk menyejahterakannya.
"Kami juga tentu memperhatikan semua pihak, baik pihak swasta maupun para pengusaha, juga kita beri perhatian. Prinsipnya dalam penetapan UMR, UMP kita bekerja sama antara pemerintah dengan swasta dan dengan buruh untuk sama-sama duduk mencarikan solusi yang terbaik," tandasanya.
Diketahui, PTUN DKI Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Anies Baswedan terkait UMP 2022 yang digugat sejumlah pengusaha. Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI ) mengancam menggelar aksi besar-besaran apabila Pemprov DKI Jakarta tidak mengajukan banding atas putusan PTUN yang menurunkan UMP DKI dari Rp4,6 juta menjadi Rp4,5 juta.
"KSPI meminta Gubernur DKI Anies Baswedan melakukan perlawanan banding terhadap putusan PTUN. Bila Gubernur Anies tidak melakukam banding, maka kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran," ungkap Presiden KSPI Said Iqbal.(