Jumat, 06 Januari 2017 13:21 WIB

Satpol PP Siap Ajukan Banding Gugatan Class Action Warga Bukit Duri

Editor : Rajaman
Laporan: Bili Achmad

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Kepala Satuan Pamong Praja (Kasatpol-PP) Jakarta Selatan, Ujang Hermawan menegaskan akan segera ajukan banding terkait putusan majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan class action warga Bukit Duri atas Surat Perintah (SP-1) penggusuran.

"Kita ajukan banding, memori banding akan segera diperisapkan oleh bagian hukum, nanti kita akan koordinasi dulu dengan bagian hukum Walikota Jakarta Selatan," tegas Ujang kepada Tigapilarnews.com, Jumat (6/12/2017).

Namun, pihaknya masih belum bisa memastikan prihal kepastian waktu diajukannya berkas banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

"Kita belum bisa pastikan kapan karena ini menyangkut sampai provinsi, kita baru rencanakan dari tingkat kota kemudian tingkat provinsi untuk membahas materi banding," pungkasnya.

Sebelumnya, pada Kamis (5/1/2017) majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan class action warga Bukit Duri atas Surat Perintah (SP-1) yang dilayangkan Kasatpol-PP untuk menggusur rumah warga dibantaran kali Ciliwung.

Atas putusan tersebut, majelis hakim menyatakan objek sengketa (SP-1, SP-2, dan SP-3) dicabut dan dinyatakan batal demi hukum serta memerintahkan pemerintah kota Jakarta Selatan untuk membayar sejumlah ganti rugi.
0 Komentar