Laporan: Hendrik SimorangkirTANGERANG, Tigpilarnews.com - Kerap beroperasi lintas Provinsi, komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) diringkus Polres Metro Tangerang Kota. Salah satu pelaku berinisial N, diketahui masih berusia 16 tahun bahkan dirinya yang menjadi otak curanmor komplotannya selama beraksi."Kami berhasil meringkus empat pelaku curanmor N, D (22), A (23), dan DS (23), yang kerap beraksi antar lintas provinsi. Sementara, salah satu pelaku harus dilumpuhkan petugas karena melawan saat hendak ditangkap," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Harry Kurniawan, Kamis (5/1/2017).Harry menjelaskan, penangkapan diawali terhadap pelaku DS di wilayah Poris Gaga, Batuceper, Kota Tangerang, pada Selasa (3/1/2017). Penangkapan DS dilakukan karena telah melakukan aksi curanmor di Kota Tangerang."Dari penangkapan DS, petugas lalu mengembangkannya dengan menangkap tiga pelaku lainnya D, A, dan N, di Karawang, Jawa Barat, pada Rabu (4/1/2017)," kata Harry.Keempat pelaku, lanjut Harry, selalu melakukan modus operandinya dengan mengambil motor yang tengah terparkir di teras rumah dan juga terparkir di pinggir jalan, dengan menggunakan kunci letter T."Dari keterangan keempat pelaku, Komplotan ini sudah empat kali melakukan aksinya, tiga kali aksinya di wilayah Karawan dan satu lahi di Kota Tangerang. Semua aksinya selalu diotaki pelaku N," jelasnya.Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan empat unit sepeda motor, hasil curian di wilayah Kota Tangerang dan Karawang. "Kita juga masih terus melakukan penyidikan mendalam terkait dugaan barang bukti lainnya yang diduga sudah di jual ke wilayah Karawang," tutupnya.Keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.