Selasa, 03 Januari 2017 19:44 WIB

Biaya Perpanjangan STNK Naik, Ini Kata YLKI

Editor : Hermawan
Laporan: Yanti Marbun

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo menilai adanya kebijakan kenaikan biaya perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) harus diimbangi dengan mutu pelayanan.

"Pertama, harus ada justifikasi atau alasan kenaikan biaya. Bagi masyarakat poinnya adalah kalau ada kenaikan tarif harus ada peningkatan pelayanan bagi masyarakat. Pihak kepolisian yang harus menjawabnya, apa saja yang yang menjadi manfaat dari kenaikan tarif,” tandas Sudaryatmo, ketika dikonfirmasi, Selasa (3/1/2017).

Menurut Sudaryatmo, ada beberapa hal yang patut diperhatikan seiring adanya kebijakan kenaikan biaya perpanjangan STNK tersebut.

"Kalau perpanjang STNK, ada dua komponen yang harus dibayar, komponen perpanjangan sendiri dan pajakanya. Pajaknya sendiri kan tiap pemda berbeda. Ini juga yang harus jadi bahan pertimbangan bagi pihak kepolisian. Berapa yang harus dibayar beserta pajaknya. Jangan sampai  pemda membebankan pajak tinggi dan juga biaya perpanjangannya yang mahal," jelasnya.

Diwartakan sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menaikkan biaya pengurusan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Kebijakan ini mulai berlaku 6 Januari 2017.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atau Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Tarif Isian Negara Republik Indonesia.

 
0 Komentar