Rabu, 21 Desember 2016 07:05 WIB

Polda Metro Catat 5.293 Pelanggaran, Ganjil Genap Dinilai Tak Efektif

Editor : Eggi Paksha
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Polda Metro Jaya menilai sistem ganjil-genap mobil pribadi di sejumlah ruas jalan protokol sudah tidak lagi efektif.

Polda mendesak kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) segera dipercepat pelaksanaannya. Kasubdit Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, mengatakan sistem ganjil genap ini sudah tidak lagi efektif karena selama dua bulan trakhir ini ada peningkatan volume kendaraan.

Evaluasi tersebut berdasarkan penelitian dari tim independen selama periode Juli-Agustus 2016 yang dipadukan dengan hasil pengamatan secara kasat mata di lapangan.

Ganjil-genap merupakan pengaturan kendaraan transisi, selama proses ERP belum berjalan."Polda bersama instansi lain yang tergabung dalam Forum Group Discussion (FGD) mendesak perlu adanya rekomendasi ke Dishub sebagai leading sector untuk melakukan penelitian kembali dengan menggunakan tim independen yang sama. Sehingga hasil penelitian tersebut benar-benar valid, dapat digunakan sebagai acuhan menuju pada program permanen ERP," kata Budiyanto, Selasa (20/12/2016).

Menurut Budiyanto, ERP merupakan sistem pembatasan kendaraan yang menerapkan retribusi kepada pengguna kendaraan. Sistem ini diyakini dapat menekan volume kendaraan yang menjadi salah satu penyebab kemacetan di Jakarta.

"Wacananya kan semakin macet, maka biaya yang dikenakan pada ERP ini semakin tinggi. Sehingga nanti hanya orang-orang yang mampu membayar saja yang melintas di kawasan penerapan ERP," ujarnya.

Budiyanto menilai, sistem ganjil genap tidak cukup efektif untuk membatasi jumlah kendaraan di Jakarta. Sistem ini juga justru memicu orang-orang berduit untuk membeli kendaraan baru agar bisa menggunakan dua kendaraan atau lebih selama penerapan sistem ganjil genap.

Sementara itu, berdasarkan data selama 77 hari penindakan, Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat ada 5.293 pelanggaran. Dari angka tersebut, polisi menyita 3.593 lembar Surat Izin Mengemudi (SIM), 1.699 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan tiga unit mobil.

Untuk diketahui sistem ganjil genap mulai diterapkan pada 30 Agustus 2016 lalu dengan memberikan denda maksimal bagi pelanggar sebesar Rp500.000. Sebelum menerapkan sanksi denda, Polda Metro Jaya terlebih dahulu melaksanakan uji coba ganjil genap pada akhir Juli lalu.(exe/ist)
0 Komentar