Kamis, 04 Juni 2020 14:07 WIB

Samsat Jakbar Tetap Layani Pemohon

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi pembuatan SIM. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Sekalipun pengunjung tampak mengular di Samsat Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, namun upaya pencegahan Covid-19 tetap dilakukan.

Hanya yang menggunakan masker saja yang boleh masuk. Sementara yang tak menggunakan masker, terpaksa harus menunggu di luar.

Kanit Samsat Jakarta Barat, AKP Bobby Danuardi mengatakan, pihaknya berkomitmen menerapkan protokol kesehatan seperti yang dianjurkan oleh pemerintah.

"Kami komit menerapkan protokol kesehatan secara ketat, hal ini demi menekan penyebaran covid-19," kata Bobby saat dikonfirmasi, Rabu 3 Juni 2020 malam.

Sejak memasuki pintu depan, wajib pajak diharuskan mencuci tangan di wastafel dengan sabun dan melewati ruang steril (disemprot cairan disinfektan). Selain itu mereka juga di cek tubuh sebelum memasuki gedung utama. "Setelah itu mereka masuk bilik disinfektan," tuturnya.

Di dalam gedung, petugas membatasi wajib pajak yang hendak mengurus berkas kendaraannya. "Dalam gedung tidak boleh terlalu padat, physical distancing itu penting. Kami urai juga dengan membuka pelayanan Samling atau Samsat Keliling serta Samsat Drive Thru untuk perpanjangan pajak tahunan di dalam area samsat utk menghindari terjadinya penumpukan di dalam gedung samsat," jelasnya.

Bobby mengakui, sejak Selasa 2 Juni 2020, lonjakan pemohon terlihat lantaran banyak yang menyangka kalau program penghapusan denda pajak masih berlaku.

"Penghapusan denda pajak sudah berakhir pada 29 Mei 2020 yang lalu. Nah wajib pajak itu berpikir kalau program itu masih ada makanya wajib pajak ramai kemarin," ungkap Bobby.

Meski demikian, karena tau sudah tak berlaku. Kondisi Samsat sedikit berkurang. Hanya mereka yang mengantar. Penunggak pajak kembali ke rumah. Meski ramai dikunjungi masyarakat, petugas Samsat Jakbar selalu mengimbanginya dengan pelayanan cepat.

Diketahui, Korlantas mengharuskan pelayanan SIM, STNK dan BPKB menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. Keputusan tersebut merujuk pada Surat Telegram (STR) Kapolri Nomor : ST/1537/V/YAN.1./2020 tanggal 29 Mei 2020 yang ditanda tangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono.(ist)


0 Komentar