Laporan: Hendrik SimorangkirTANGERANG, Tigapilarnews.com - Polrestro Tangerang Kota mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menggunakan senjata api (senpi) yang marak beroperasi di wilayah hukum Kota Tangerang."Kami berhasil menangkap 2 tersangka spesialis curanmor yang ditangkap di sebuah hotel di daerah Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel)," ujar Kapolrestro Tangerang Kota, Kombes Harry Kurniawan, Kamis (29/12/2016).Dia melanjutkan penangkapan kedua tersangka berinisial A dan S, bermula saat bulan November dari laporan para korban yang kehilangan motor di wilayah Kota Tangerang."Kedua tersangka selalu mengambil motor incarannya yang tengah terparkir di depan toko atau pinggir jalan di wilayah pertokoan di Kota Tangerang, dengan bermodalkan kunci letter T dan membawa senpi. Apabila korban melawan, tersangka tidak segan-segan menembak," jelas Harry.Setelah tersangka berhasil menguasai motor incarannya, kemudian mereka langsung menyimpan motor tersebut ke tiga titik penyimpanan, yakni di Pasar Delapan Alam Sutera, RS As Sobirin Serpong, dan parkiran pool alat berat di kawasan Tangsel."Dari tiga titik lokasi penyimpanan, kita berhasil mengamankan 10 motor, 3 senpi rakitan jenis revolver, 24 butir peluru, 6 kunci letter T, dan 2 STNK motor," pungkasnya.Akibat perbuatannya, dua tersangka dijerat Pasal 363 dan 480 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.