Kamis, 04 Januari 2018 08:46 WIB
Tangerang, Tigapilarnews.com - Jajaran kepolisian Polres Metro Tangerang Kota berhasil membekuk H. A (52), pelaku pemicu bentrokan dua kubu di Pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang yang terjadi, pada Sabtu, 30/12/2017 malam lalu.
Diketahui H. A alias H. O adalah seorang esekutor management Pasar Induk Tanah Tinggi, bagi para pedagang yang membandel akan peraturan-peraturan yang dibuat oleh management Pasar.
Wakapolres Metro Tangerang Kota, AKBP Harley H. Silalahi, mengatakan pelaku awalnya mendapatkan perintah dari pihak management, untuk sosialisasi tentang peraturan-peraturan management di Pasar Induk Tanah Tinggi.
"Korban (Siswanto) tidak menerima, lalu pelaku memukul korban dengan mengunakan tangan kanan dan kiri dengan mengepal kearah wajah bagian pipi kiri korban sebanyak satu kali dan pipi kanan satu kali," terang Harley, Rabu, 3/1/18.
Dia melanjutkan, meski korban telah menutup muka dengan kedua tangan, pelaku tetap saja melakukan pemukulan terhadap korban meski mengenai tangan korban.
"Pelaku dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan dengan subsider pasal 352 ayat 1 KUHP," katanya.
Sementara H. A alias H. O pelaku penganiayaan, mengatakan pemukulan yang dilakukan yang dilakukan olehnya kepada korban dilakukan secara sepontan, tanpa adanya niat.
"Saya lakukan secara sepontan, saya sangat menyesal dengan kejadian ini," tandasnya singkat.