Rabu, 28 Desember 2016 22:30 WIB

Buni Yani Minta Didoakan Segera Dipersidangkan

Editor : Eggi Paksha

Laporan: Asropih


JAKARTA, Tigapilarnews.com - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan dengan isu SARA, Buni Yani, meminta masyarakat untuk mendoakan agar status kasusnya menjadi P21.


Hingga saat ini masih belum dinyatakan lengkap tau tahap P19.


"Kita nunggu aja kawan-kawan, Kita lagi nunggu kabar dari pengadilan," ujarnya Buni Yani usai acara diskusi akhir tahun Kornas FOKAL IMM di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2016).


"Saya meminta agar kasusnya segera dipersidangkan. Kita minta doanya kawan-kawan, belum dapat kabar dari pengadilan. Nanti kalau sudah dilimpahkan ke pengadilan, saya resmi bersidang jadi terdakwa. Sudah naik statusnya dari tersangka." pungkasnya.


Sebelumnya, Buni Yani sempat mengajukan gugatan praperadilan terkait dengan kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hakim menolak gugatan Buni Yani.


Buni menjadi tersangka setelah mengunggah potongan video pidato Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika memberikan sambutan dengan menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu, September lalu. Buni juga mentranskrip omongan Ahok melalui video berdurasi setengah menit itu.(exe)


0 Komentar