JAKARTA, Tigapilarnews.com - Usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Maka Ahok dipastikan harus menjalani proses hukum kasus penistaan agama hingga tuntas.Mantan Bupati Belitung Timur sangat menyadari hal itu, sehingga merasa tidak mungkin lagi kembali berkantor di Balaikota DKI dalam waktu dekat atau pascacuti kampanye Pilgub DKI."Saya tidak mungkin kembali bertugas jadi gubernur. Pasti akan di non-aktifkan," kata Ahok di posko pemenangannya, Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).Dengan begitu, posisi Ahok akan digantikan Wakil Gubernur DKI Jakarta non-aktif Djarot Saiful Hidayat. Djarot yang merupakan kader PDI Perjuangan dan akan menjabat sebagai Plt Gubernur DKI setelah masa cuti kampanyenya berakhir."Djarot pengalaman sepuluh tahun jadi walikota. Ini orang jujur," kata Ahok.