Laporan: Bili AchmadJAKARTA,Tigapilarnews.com - Hasil sidang putusan praperadilan tersangka penyebar kebencian melalui video Ahok, Buni Yani resmi ditolak hakim tunggal H Sutiyono. Untuk itu, Polda Metro Jaya siap melanjutkan proses hukum."Selanjutnya kami dari penyidik tentunya melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan hukum acara yang ada dimana berkas perkara telah dikirim tahap satu kepada Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI," tegas Kepala Bidang (Kabid) Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Agus Rohmat usai menghadiri sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2016).Kombes Agus menambahkan, dirinya mengapresiasi kinerja hakim yang telah mencermati duduk perkara selama tujuh hari sejak Selasa (13/12/2016)."Kami dari penyidik mengucapkan terima kasih dan salut atas digelarnya sidang yang telah menegakkan keadilan sesuai dengan hukum acara yang ada," pungkasnya.