Minggu, 16 Februari 2025 23:07 WIB

Sekjen PDIP Kembali Ajukan Praperadilan Hadapi KPK

Editor : Yusuf Ibrahim
Hasto Kristiyanto. (foto istimewa)

JAKARTA, TIGAPILARNEWS.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan proses hukum perkara Harun Masiku.

Sedianya pemeriksaan akan berlangsung pada Senin (17/2/2025) besok. "Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin," kata Tim Pengacara Hasto, Ronny Talapessy saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (16/2/2025).

"Tapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan karena pada Hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali pascatidak diterima dalam putusan Kamis kemarin, yang kami nilai harus mengajukan 2 permohonan praperadilan bukan digabungkan dalam 1 permohonan praperadilan," tambahnya.

Ronny mengatakan, upaya tim hukum Hasto agar pengadilan turut melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan. "Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang belum tersentuh dalam putusan," ucapnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan akan Hasto Kristiyanto dalam waktu dekat. "Pekan depan (pemanggilan Hasto)," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (14/2/2025).

Tessa belum menyebutkan secara detail perihal tanggal berapa pemanggilan akan dilakukan. "Kapannya saya belum bisa buka," ujarnya.

Untuk diketahui, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto tidak menerima gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Hasto Kristiyanto. 

"Permohonan praperadilan Pemohon tidak diterima," ujar Hakim tunggal praperadilan, Djuyamto di persidangan, Kamis (13/2).

Hakim menyebutkan, permohonan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto tersebut ditolak untuk seluruhnya. Adapun salah satu poinnya, menyatakan penetapan tersangka Hasto sah dan sesuai ketentuan hukum.(fik)


0 Komentar