Laporan: Evi AriskaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Kakak angkat terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Andi Analta Amier mengaku pasrah dengan putusan majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara melanjutkan persidangan.Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak semua eksepsi dari terdakwa Ahok dan penasehat hukum meminta Hakim segera melanjutkan sidang sampai putusan vonis."Ya harusnya diterima," ujarnya kepada Tigapilarnews.com, Selasa (20/12/2016).Lebih lanjut pria bersorban ini pun merasa yakin dan menyerahkan semua hal kepada putusan hakim."Kita pokoknya percayakan pada pihak yang berkompeten. Pokoknya kita percaya pada hakim yang menangani kasus ini," tandasnya.Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara akhirnya memutuskan untuk melanjutkan sidang pemeriksaan perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pekan depan. Keputusan ini akan diambil dalam sidang putusan sela.“Setelah majelis bermusyaswarah majelis berpendapat oleh karena ini sudah diatur secara tegas Pasal 156 ayat 1 dan itu bahkan aturannya mengikat. Maka kami akan menunda sidang ini untuk acara keputusan. Maka untuk sidang putusan akan kami tunda sidang ini, kami laksanakan Selasa pekan depan 27 Desember dengan perintah terdakwa tetap hadir,” ujar hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto sebelum menutup sidang di PN Jakut Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (20/7/2016).