Laporan: Rizky AdytiaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Sidang kasus pengadang kampanye Cawagub Djarot Saiful Hidayat dengan terdakwa penjual bubur ayam Naman Sanip (52) kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), senin (19/12/2016).Agenda sidang kali ini adalah menghadirkan sejumlah saksi meringankan bagi terdakwa.Salah satu saksi, Rohadi, mengatakan, penghadang tersebut diduga telah diikuti sekelompok massa yang mengikuti kampanye cawagub nomor urut dua tersebut."Karena memang rombongan Djarot itu melewati, hingga akhirnya rombongan para warga pun ikut rombongan paslon dari belakang. Rombongan warga masih di belakang berjalan kaki," ujar Rohadi dalam persidangan.Menurutnya, terdakwa tak mengikuti kampanye yang dilakukan mantan Walikota Blitar tersebut. Pasalnya, pengadangan tersebut terjadi saat Djarot hendak kembali seusai melakukan blusukan di kawasan Kampung Bulu Ayam, Kembangan Utara, Jakarta Barat."Pak Djarot arahnya dari jembatan, kalau Pak Naman dari jalan yang rusak, yang becek, berpapasan. Itu perbatasan antara Kembangan Selatan dan Kembangan Utara," pungkasnya.Lebih lanjut, pengadangan dan dialog antara Naman dan Djarot terjadi saat Djarot hendak menuju Kembangan Selatan. Saat itu, Rohadi tak mengetahui lokasi kampanye yang akan dilakukan Djarot selanjutnya.Diketahui, terdakwa Naman Sanip melanggar Pasal 187 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam Pasal 187 Ayat 4 disebutkan, tiap orang yang menghalangi jalannya kampanye dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta.