Selasa, 27 Desember 2016 11:17 WIB

Terdakwa Kasus Pengadangan Djarot Tak Ajukan Banding

Editor : Rajaman
Laporan: Rizky Adytia

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Terdakwa kasus pengadangan kampanye Cawagub Djarot  Saiful Hidayat di Kembangan Utara, Naman Sanip (52) menyatakan tidak akan mengajukan banding atas hukuman dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Barat.

Diketahui, Hakim PN Barat telah menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Naman Sanip 2 bulan penjara dengan masa percobaan selama 4 bulan

"Karena kondisi keluaraga dan pak ustad berprofesi sebagai pedagang jadi beliau lebih memilih menerima hukuman tersebut," ujar kuasa hukum Abdul Haris saat dihubungi, Selasa (27/12/2016).

Selain itu, Haris menegaskan, kliennya tersebut tak menerima keputusan tersebut lantaran hukuman yang dijatuhi Majelis Hakim dinilai tak sesuai dengan fakta.

"Secara garis besar kami tak menerima keputusan yang dijatuhi oleh Majelis Hakim dengan masa hukum 2 bulan penjara dan 4 bulan masa percobaan tersebut," tambahnya.

Lebih lanjut, walaupun tak mengajukan banding dirinya yakin kliennya akan bebas dari tuntutan tersebut.

"Saya yakin pak ustad bebas, karena pak ustad tak bersalah," tandasnya.
0 Komentar