Senin, 13 Mei 2019 20:52 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sidang lanjutan kasus pemukulan Kon Siw Lie (67) dengan terdakwa Sanny Suharli di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/5/2019) kembali dilanjutkan.
Sidang lanjutan ini kembali mendengarkan Ahli Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Prof Dr Saiful Bahru.
Saiful Bahri menuturkan, sekalipun adanya perbedaan tanggal di Visum At Repenctum dalam kasus Pemukulan Kon Siw Lie, 67. Namun hal itu tak mempengaruhi penyidikan dan tak masalah.
“Poinya adalah visum itu alat bukti. Mau dilakukan kapan aja, ngga masalah, kan ada bekas. Yang penting hasilnya jangan kosong,” kata Saiful Bahru saat bersaksi.
Sebelumnya, Dokter Umum RS Sumber Waras, dr Lili Hidayani yeng menjadi saksi dalam kasus pemukulan terhadap Kon Siw Lie oleh Sanny Suharli. Dalam sidang itu, Lili akui dirinya melakukan kesalahan yakni tak melihat tanggal di visum.
Meski demikian, Ahli Hukum Pidana Saiful Bahru mengkui hal itu tak masalah. Ia menilai Sanny telah memiliki niat untuk melakukan penganiyaan. Sekalipun adanya sakit, namun hal itu masuk dalam unsur penganiyaan biasa.
Terlebih dalam penerapan pasal 351 KUHP terlihat jelas penganiyaan memiliki tiga unsur, yakni sakit, perbuatan, dan akibat. Dan pada kasus ini, Sanny terlihat memiliki ketiganya.
“Kalo tidak sakit tidak mungkin. Penganiyaan pasti ada niatnya,” ucapnya.
Selain itu, terhadap perusakan smartphone yang dilakukan terdakwa Sanny terhadap handphone milik Akwan, anak dari Kon Siw Lie. Saksi Ahli melihat penerapan pasal 406 KUHP bisa dilakukan asalkan kontruksi jelas.
“Selama kontruksinya jelas. Dan buktinya handphone rusak itu sudah memenuhi. Soal benar tidaknya tergantung hakim,” kata Saiful.
Ditolak JPU
Sementara itu, Majelis Hakim, Soehartono usai melakukan pemanggilan saksi ahli juga mendengarkan kehadiran saksi fakta, Suprapto yang tak lain mantan Karyawan Sanny. Namun kehadirannya ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Meski demikian, dalam kesaksian itu, Suprapto mengakui bahwa Kon Siw Lie terluka usai mendapatkan pukulan dari Sanny. Hal itu dibuktikan oleh Suprapto yang menyaksikan sendiri Kon Siw Lie memegang pipinya.
“soal memar, bengkak atau tidaknya saya ngga perhatikan jelas,” ucap.
Suprapto sendiri mengakui bahwa dalam cekcon itu, Smartphone milik Hartawan, anak dari Kon Siw Lie terjatuh. Smartphone itu kemudian terbagi dua dan rusak.
“Soal LCDnya rusak saya tidak mengetahui jelas,” ucapnya.
Tidak Bersalah
Sanny sendiri dalam persidangan mengakui tidak bersalah saat duduk di depan Majelis Hakim. “Saya tidak merasa memukul jadi apa saya tidak bersalah,” kata Sanny.
Dalam kesaksiannya itu, beberapa kali Majelis Hakim, Soehartono meminta Sanny tak bertele tele. Beberapa pertanyaan dari Hakim, dijawab dengan muter muter. Kondisi ini membuat hakim menjadi kesal.
“Saudara tidak usah menjelaskan kemana mana. Cukup intinya saja,” tegas Hakim.
Meski demikian, Sanny mengakui bila dirinya udah ada melakukan pihak damai. Bahkan dirinya sempat di janjikan oleh Polsek Tanjung Duren untuk memediasi kasus ini. Namun hingga sebelum sidang. Belum juga di mediasi.
“Saya sudah datang ke rumahnya, tapi diabaikan,” ucap Sanny. (Zar)