Laporan: Rizky AdytiaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Warga Negara Asing (WNA) asal Singapore, MZ bin AN (53) ditangkap lantaran berusaha menukarkan pecahan uang dolar Amerika palsu di sebuah tempat penukaran uang Dolarindo, Jalan Gajah Mada No.56E, Kelurahan Keagungan, Taman Sari, Jakarta Barat. Sabtu(17/12/2016).Pria asal Singapore itu, datang bersama rekannya, RA (48), ke lokasi itu membawa uang sebesar 100.000 USD untuk ditukarkan.Salah satu pegawai tempat penukaran uang itu yang melayani kedua tersangka, menerima uang tersebut untuk diperiksa keasliannya."Setelah dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan sinar ultraviolet, ternyata uang tersebut di duga palsu," ujar Kapolsek Taman Sari, AKBP Nasriadi kepada wartawan saat dikonfirmasi, Minggu (18/12/2016).Lantaran menduga uang yang ditukarkan kedua tersangka palsu, pegawai tempat penukaran uang tersebut ingin melaporkan kepada atasnya.Namun, melihat gelagat pegawai pukaran uang tersebut, salah satu tersangka RA(48) langsung melarikan diri."Namun, MZ bin AN berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Tamansari untuk dilakukan pemerikasan lebih lanjut," paparnya.Setelah dilakukan pemerikasan, dari pengakuan tersangka, ia mendapatkan uang palsu tersebut dari beberapa rekannya yang tengah berada di Hotel IAN JK, kamar 208, Jalan Husen Sastranegara Benda, Tangerang.Mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan guna menangkap para tersangka."Dan kami berhasil menangkap tiga tersangka lainnya dengan inisial WL(49), RA(31) dan juga tersangka yang sempat melarikan diri yaitu RA(48)," tandasnya.Dari penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti uang palsu sebesar 4800 USD.Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Polsek Taman Sari guna dilakukan pemerikasan lebih lanjut terkait kasus pemalsuan uang.