JAKARTA, Tigapilarnews.com- Komisi III DPR mengkritik pemanggilan Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Eko Hendro Purnomo oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.Bareskrim memanggil anggota DPR yang biasa disapa Eko Patrio itu untuk memberikan klarifikasi terkait pernyataan di media massa yang menyebut pengungkapan bom Bekasi untuk mengalihkan isu kasus Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu, menilai seharusnya Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Tito Karnavian terlebih dahulu mendatangi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebelum meminta klarifikasi Eko Patrio, bukan lantas melakukan pemanggilan langsung."Hal yang sama pernah dilakukan Pak Badrodin Haiti (Kapolri sebelumnya). Datang ke MKD, minta klarifikasi, pada saat itu dalam kasus 'papa minta saham'. Seharusnya itu yang dilakukan, bukan tiba-tiba melakukan undangan atau apapun lah namanya klarifikasi, harusnya Polri yang datang ke MKD," kata Masinton saat acara jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (16/12/2016).Apalagi, sambung dia, tidak ada kaitan antara Eko Patrio dan terorisme. "Sehingga tidak perlu dilakukan pemanggilan secara langsung," tutur politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.Dia menegaskan penegak hukum hanya bisa memanggil anggota DPR tanpa izin presiden bila tersangkut kasus terorisme dan korupsi."Itu yang kita sampaikan agar kepolisian tetap bekerja profesional dan mengerti tentang fungsi-fungsi kelembagaan negara, jangan sampai tugas Polri ini mengangkangi esensi demokrasi yang terepresentasi dalam DPR," katanya.(exe/ist)