Laporan: Rizky AdytiaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Terkait kasus pencakaran anggota Polantas, Aiptu Sutisna, yang dilakukan PNS Mahkamah Agung di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (13/12/2016), Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta Propam memeriksa penyebab terjadinya kekerasan."Itu risiko pekerjaan sebagai polisi, kita akan cek dan diperiksa propam apa penyebabnya. Tapi, apapun bentuk tindak kekerasan tidak diperbolehkan," ujar Tito Karnavian kepada wartawan di halaman Samsat Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (16/12/2016).Tito menambahkan, seorang aparat kepolisian yang tengah melakukan tugasnya dilindungi oleh hukum."Jika melakukan kekerasan kepada petugas yang sedang bekerja ada pasal sendiri," paparnya.Namun, Kapolri merasa bangga atas tindakan Aiptu Sutisna yang tak merespon atau membalas perbuatan kasar Dora Natalia Singarimbun."Saya juga berterima kasih kepada anggota polisi itu, dia tidak melakukan tindakan kekerasan untuk menaklukkan atau mengatasi cakaran itu," tandasnya.