Rabu, 14 Desember 2016 11:58 WIB

Ini Ancaman Hukuman untuk Dora si Pencakar Polantas

Editor : Rajaman
Laporan: Muchammad Syahputra

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Kapolres Jakarta Timur, Kombes Agung mengatakan, kasus mengamuk sekaligus pencakaran dilakukan pegawai Mahkamah Agung (MA) Dora Natalia Singarimbun terhadap Polantas Aiptu Sutisna bisa terancam pasal 212 KUHP mengenai perbuatan melawan aparat hukum saat sedang menjalankan tugas.

"Kalo untuk pasalnya 212 KUHP, yang berisikan barang siapa dengan kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugasnya secara benar dan sah, atau orang yang menurut kewajiban UU, atau atas permintaan pejabat memberikan pertolongan padanya, itu akan dikenakan hukuman," kata Agung kepada Tigapilarnews.com, Rabu (14/12/2016).

dora

Adapun isi hukuman, dari pasal 212 KUHP ialah, ancaman karena melawan pejabat dengan pidana paling lama satu tahun empat bulan penjara, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Disisi lain, Wanita asal Medan tersebut dapat dikenakan juga pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan, karena dalam video yang tersebar di media sosial, terlihat petugas kepolisian dicakar hingga tejadi pemukulan serta tarik menarik baju.

Saat kejadian, Aiptu Sutrisna sedang melakukan tugasnya untuk mengamankan jalur Busway dan mengatur lalu lintas di kawasan Jatinegara barat yang terkenal macet dan padat kendaran roda dua baik roda empat.

Hal tersebut dilakukan, untuk para pengendara tidak menerobos lampu merah yang ada disekitar kawasan.

"Kalau anggota berdiri disitu salah nggak, dia berada disitu agar jalan dapat normal, supaya masuknya gantian, jangan saling mendahulukan, kok malah diomelin," pungkasnya.
0 Komentar