Kamis, 15 Desember 2016 09:50 WIB
 
							
		 Sebelumnya Dora dilaporkan oleh Aiptu Sutisna ke Polres Jakarta Timur. Dora terancam dikenakan Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan/atau Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.Polisi telah memeriksa lima orang saksi terkait insiden tersebut. Rekaman video yang diambil oleh rekan Sutisna, Bripda Sudiro, dikirim ke Laboratorium Forensik sebagai bukti petunjuk kejadian itu.Pelaporan ini buntut dari video insiden pencakaran Dora dengan Aiptu Sutisna pada Selasa (13/12), pukul 09.00 WIB di Jl Jatinegara Barat, Kampung Melayu, Jakarta Timur.Baik Dora maupun Sutisna mempunyai versi masing-masing terkait video ini.Sutisna memberhentikan Dora karena memakinya dengan kata-kata kasar. Sedangkan Dora mengaku hanya menyapa Aiptu Sutisna namun tiba-tiba mobilnya diberhentikan.
Sebelumnya Dora dilaporkan oleh Aiptu Sutisna ke Polres Jakarta Timur. Dora terancam dikenakan Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan/atau Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.Polisi telah memeriksa lima orang saksi terkait insiden tersebut. Rekaman video yang diambil oleh rekan Sutisna, Bripda Sudiro, dikirim ke Laboratorium Forensik sebagai bukti petunjuk kejadian itu.Pelaporan ini buntut dari video insiden pencakaran Dora dengan Aiptu Sutisna pada Selasa (13/12), pukul 09.00 WIB di Jl Jatinegara Barat, Kampung Melayu, Jakarta Timur.Baik Dora maupun Sutisna mempunyai versi masing-masing terkait video ini.Sutisna memberhentikan Dora karena memakinya dengan kata-kata kasar. Sedangkan Dora mengaku hanya menyapa Aiptu Sutisna namun tiba-tiba mobilnya diberhentikan.