Kamis, 15 Desember 2016 10:47 WIB

Kuasa Hukum Ahok Akan Minta Izin Hakim Putarkan Video Gus Dur di Pengadilan

Editor : Rajaman
Laporan: Yanti Marbun

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sirra Prayuna menuturkan, pihaknya akan meminta izin untuk bisa memutarkan video mantan Presiden RI ke 4 Abdurahman Wahid (Gus Dur) setelah izin diterima, kata Sirra video tersebut akan diputar saat memasuki proses pembuktian persidangan nanti.

"Itu yang dijelaskan, pasti diputar untuk pembuktian nanti," kata Sirra, kamis (15/12/2016).

Lebih lanjut Sirra menjelaskan, pemutaran video tersebut guna memaparkan kepada masyarakat apa esensi dari Surat Al-Maidah.

"Iya itulah satu sebenarnya harapan Pak Ahok supaya publik memahami jalan pikiran beliau ketika dia dalam proses kontestasi di Bangka Belitung, dia juga dihadapi oleh masalah politiknya itu tidak diberikan ruang bagi orang yang seiman untuk jadi pemimpin dan Gus Dur menyampaikan menjelaskan kepada masyarakat apa esensi dari surat Al-Maidah itu dalam konteks kepemimpinan, konteks Pilkada bahwa Bupati, Walikota, Gubernur adalah merupakan pembantu, pelayan rakyat, bukan dalam konteks yang selama ini di pahami," jelasnya.

Diketahui Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menjalani sidang perdana perkara dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hari ini, Selasa, 13 Desember 2016. Setelah mendegarkan dakwaan, Ahok pun menyampaikan eksepsi, pada akhir-akhir eksepsi, Ahok menyampaikan pengalaman dirinya bertemu dengan Gus Dur yang berkaitan dengan pemilihan gubernur.

Kemudian, Ahok meminta kepada majelis hakim agar diberi izin untuk memutarkan video Presiden Indonesia ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur yang meminta masyarakat memilih Ahok sebagai Gubernur saat Pilkada Bangka Belitung tahun 2007. Tapi, keinginan Ahok tidak belum ditanggapi majelis hakim dalam persidangan itu.
0 Komentar