Laporan: Yanti MarbunJAKARTA, Tigapilarnews.com - Salah satu kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Sirra Prayuna angkat bicara terkait pelaporan kembali kliennya ke Bareskrim Mabes Polri oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) atas dugaan penodaan agama saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (13/12)Dirinya menilai pernyataan Gubernur nonaktif itu dalam membacakan eksepsi tidak dapat dikriminalisasi."Seorang terdakwa, bisa memiliki hak ingkar sekalipun dalam pengadilan mengatakan bahwa dia tidak bersalah, boleh saja. Tidak boleh seseorang dikriminalisasi karena keterangannya di pengadilan, itu hak terdakwa," ujarnya di Restoran Bumbu Desa, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat. Rabu, (14/12/2016)Tak hanya itu, menurutnya ungkapan yang Ahok keluarkan saat itu, hanya upaya untuk mengungkapkan apa yang menurutnya merasa janggal terutama dengan tuduhan penistaan agama."Jadi kalau ada keterangan Pak Basuki yang kemudian dianggap melakukan penistaan, agak aneh kalau menurut saya. Dimana unsur penistaannya lagi,"pungkasnyaSebelumnya diberitakan Advokat Cinta Tanah Air ( ACTA) akan kembali melaporkan Basuki T Purnama terdakwa kasus penistaan agama ke Bareskrim Mabes Polri Rabu, (14/12/2016).Adapun laporan tersebut karena menurut ACTA dalam persidangan perdana kemarin (13/12) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ahok kembali diduga menodai agama dengan ucapan kalimat-kalimat yang berbunyi, 'ada ayat yang sama yang saya begitu kenal digunakan untuk memecah belah rakyat dan kalimat dari oknum elite yang berlindung dibalik ayat suci agama Islam, mereka menggunakan surat Almaidah 51'.