Laporan: Yanti MarbunJAKARTA, Tigapilarnews.com - Advokat Cinta Tanah Air ( ACTA) akan kembali melaporkan terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahja Purnama (Ahok) ke Bareskrim Mabes Polri Rabu, (14/12/2016).Adapun laporan tersebut lantaran dalam persidangan perdana selasa (13/12/2016) kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ahok diduga menodai agama dengan ucapan kalimat-kalimat yang berbunyi "ada ayat yang sama yang saya begitu kenal digunakan untuk memecah belah rakyat dan kalimat dari oknum elite yang berlindung dibalik ayat suci agama Islam, mereka menggunakan surat Almaidah 51.Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman menuturkan, apa yang disampaikan Ahok dalam persidangan kemarin diduga merupakan tindak pidana baru yang berbeda dengan tindak pidana yang didakwakan terhadap dirinya saat ini. Redaksi yang digunakan berbeda tetapi secara garis besar maksudnya adalah sama yakni mengatakan Al Quran bisa digunakan untuk hal yang tidak baik."Dari hal tersebut muncul pemahaman menurut Ahok ayat Al Qur'an yaitu Surat Al-Maidah 51 bisa digunakan untuk suatu hal yang sangat negatif yaitu memecah-belah rakyat. Kami sangat tersinggung dengan ucapan tersebut karena Al Qur'an adalah kitab suci Umat Islam yang hanya bisa digunakan untuk tujuan-tujuan mulia dan tidak bisa digunakan untuk tujuan yang tidak baik.Untuk itu, Lanjut Habiburokhman pihaknya berharap agar Polisi bisa bertindak tegas terhadap mantan Bupati Belitung Timur itu."Hak ingkar yang dimiliki Terdakwa bukan berarti mengizinkan dia bicara seenaknya di pengadilan dan mengulangi tindak pidana yang didakwakan. Kami ingin Ahok segera ditahan," tutupnya.