Senin, 19 September 2022 12:38 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polri hari ini akan menuntaskan upaya banding Ferdy Sambo terkait terkait putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) buntut kasus kematian Brigadir J.
Penuntasan perkara ini sesuai arahan dan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. "Dan hari ini sesuai komitmen Bapak Kapolri untuk sidang kode etik dan dilanjutkan sidang pembanding dituntaskan hari ini," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
Menurut Dedi, hasil sidang banding nantinya disampaikan pada pukul 13.00 WIB atau seusai salat zuhur. "Pelaksanaan banding digelar pada hari ini dan insyaAllah nanti hasilnya mungkin setelah salat zuhur mungkin akan disampaikan kepada rekan-rekan diungkap hari ini," katanya.
Setelah tuntas sidang banding, kata Dedi, secara administrasi akan ditindaklanjuti oleh Asisten Sumber Daya Manusia. "Asisten SDM memiliki waktu lima hari kerja untuk mengungkapkan administrasi hasil putusan banding," katanya.
Untuk diketahui, sidang KKEP atas banding yang diajukan Irjen Ferdy Sambo terhadap putusan PTDH digelar hari ini. Sanksi pemecatan itu buntut dari kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. "Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/9/2022).
Sidang banding dipimpin oleh jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen). Wakil ketua dan anggota sidang banding adalah 4 pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).(fik)