Rabu, 21 Desember 2016 15:25 WIB

Datangi Kemendagri, ACTA Minta Ahok Diberhentikan Sementara

Editor : Danang Fajar
Laporan: Evi Ariska

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mendatangi Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) untuk bertemu dengan Cahyo Kumolo guna meminta pemberhentian sementara gubernur DKI jakarta (non-aktif) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Namun, sesampainya di Kemendagri, pihak ACTA tidak dapat menemui Cahyo dikarenakan sedang melakukan perjalanan dinas ke luar kota. Sehingga mereka hanya memberikan surat tertulis permintaan pemberhentian sementara Ahok.

"Semua orang tau saya aja tau. Masa Mendagri gak tau, kenapa harus nunggu surat dari pengadilan negri Jakarta Utara, ini udah kaya birokrasi tahun 70an," kata habiburohman di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2016).

Alasan Kemendagri dinilai habiburohman tidak masuk akal, dirinya pun mengungkapkan alasan dan beberapa poin kenapa Mantan Bupati Belitung Timur itu harus diberhentikan sebagai pemimpin DKI Jakarta.

"Alasan menonaktifkan setelah pencutian gak masuk akal. Orang yang masih aktif aja bisa diberentikan apalagi yang sudah cuti," tandasnya.

Berikut poin-poin isi surat yang dilayangkan ACTA :

1. Basuki Thahaja Purnama alias Ahok yang menjadi terdakwa dalam perkara yang ancamannya lebih dari 5 (lima) tahun harus diberhentikan sementara Dasar hukumnya sangat jelas yaitu Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi Kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (ima) tahun

2. Kami menyesalkan Mendagri hingga saat ini belum menonaktifkan Ahok dengan alasan yang mengada-ada yaitu menunggu informasi nomor registrasi perkara Ahok dari PN Jakarta Utara dan menunggu selesainya cuti kampanye Ahok sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta.

3. Mendagri tidak perlu menunggu surat dari PN Jakarta Utara yang menginformasikan nomor register perkara Ahok karena persidangan yang terbuka untuk umum sudah dua kali digelar. Sudah menjadi pengetahuan umum yang tersebar di media massa bahwa Nomor Register Perkara Pidana Ahok adalah Di zaman modern dan terbuka ini Mendagri jangan bersikap lamban dengan mengandalkan pola komunikasi zaman dulu Perlu dicatat bahwa norma dalam Pasal Nomor 23 Tahun 2014 mengatur bahwa Kepala diberhentikan sementara bukan setelah register perkara pidana tetapi setelah dia ditetapkan sebagai terdakwa.

4. Alasan pemberhentian Ahok harus menunggu selesainya cuti aktif yang sangat tidak tepat. Logikanya sederhana sekali, Daerah Kepala menjadi terdakwa saja harus langusng diberhentikan, apalagi Daerah yang memang sudah menjalani cuti. Tidak ada dasar hukum dan tidak ada logikanya pemberhentian kepala daerah harus menunggu masa cuti soal pemberhentian karena jadi terdakwa dan cuti kampanye adalah dua yang UU berbeda pula sehingga tidak saling mempengaruhi. Pemberhentian diatur di UU Pemda, kampanye diatur Berdasarkan uraian di atas, kami memeinta agar dalam waktu 1 x 24 jam setelah surat ini kami sampaikan, Mendagri segera memberhentikan Ahok
0 Komentar